OJK BLOKIR 50 APK PINJAMAN ONLINE???




Waspada dengan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan dan memblokir 50 pinjol ilegal pada Februari 2022.

OJK menutup 50 nama pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di handphone (hp) dan di website yang dapat merugikan masyarakat. “Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulis, 18 Februari 2022.

Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak, terutama masyarakat agar jangan mengakses pinjol ilegal yang bisa merugikan. Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending yang berizin di OJK.
Lebih baru Lebih lama